Lama Baca 3 Menit

Vaksinasi COVID-19 akan Dimulai, Ini Kelompok Penerima Vaksin

06 January 2021, 09:38 WIB

Vaksinasi COVID-19 akan Dimulai, Ini Kelompok Penerima Vaksin-Image-1

Vaksin - Image from medcom.id

Jakarta, Bolong.id - Petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dijelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 akan berlangsung dalam 4 tahapan.

Kelompok prioritas penerima vaksin Corona adalah mereka yang berusia di atas 18 tahun dan harus berdomisili di Indonesia.

Sedangkan kelompok berusia di bawah 18 tahun baru bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 apabila data terkait keamanan vaksin Corona pada usia tersebut telah memadai dan mendapat persetujuan penggunaan darurat atau izin edar dari BPOM.

Dilansir dari Detik Health, berikut tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

- Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

- Tahap 2 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

1. Petugas pelayanan publik, yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

2. Kelompok usia lanjut (di atas 60 tahun).

- Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

- Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)


Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

"Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization)," tulis petunjuk teknis dari Kemenkes RI. (*)