Lama Baca 2 Menit

China-UE Berlakukan Perjanjian Mengenai Indikasi Geografis

04 March 2021, 07:40 WIB

China-UE Berlakukan Perjanjian Mengenai Indikasi Geografis-Image-1

Foto udara yang diambil pada 5 Agustus 2020 menunjukkan kereta barang China-Eropa membawa persediaan pencegahan epidemi dan barang lainnya berangkat ke Duisburg Jerman di Pelabuhan Kereta Api Internasional Chengdu di Chengdu, ibu kota Provinsi Sichuan, China barat daya. - Image from China Daily

Bolong.id - Perjanjian bilateral antara Tiongkok dan Uni Eropa (UE) tentang indikasi geografis (GI) mulai berlaku pada hari Senin (1/3),  pernyataan ini dijelaskan oleh Kementerian Perdagangan (MOC).

GI adalah label yang digunakan untuk mengidentifikasi asal geografis suatu produk dan merupakan jenis hak kekayaan intelektual yang penting. Sesuai kesepakatan 100 GI dari masing-masing pihak, baik minuman keras, teh, pangan dan hasil pertanian, mendapat perlindungan pada hari yang sama. Dilansir dari People News, Senin (1/2/2021).

Daftar GI kedua, yang terdiri dari 175 GI dari masing-masing sisi, akan melalui prosedur perlindungan dalam empat tahun ke depan.

Perjanjian GI CTiongkok-UE ditandatangani pada 14 September 2020 setelah 22 putaran negosiasi resmi sejak 2011. Ini adalah perjanjian bilateral tingkat tinggi komprehensif pertam Tiongkok tentang GI. Pernyataan itu, menambahkan bahwa perjanjian tersebut akan memfasilitasi ekspor dan impor produk terkait.

Tiongkok menjadi mitra dagang terbesar UE pada tahun 2020, dengan volume perdagangan bilateral mencapai 649,5 miliar dolar AS, data MOC menunjukkan. (*)