Lama Baca 3 Menit

Tiongkok Larang Penduduk Memancing di Sungai Kuning

05 April 2021, 08:48 WIB

Tiongkok Larang Penduduk Memancing di Sungai Kuning-Image-1

Gambar Ilustrasi - Image from Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silahkan hubungi kami.

Bolong.id- Pada Kamis (1/4), sungai terbesar kedua di Tiongkok, Sungai Kuning, telah merilis aturan untuk melarang kegiatan memancing di wilayah sungai tersebut. Peraturan ini serentak oleh 9 provinsi di sepanjang sungai kuning.

Dilansir dari People's Daily Online (人民网), Jumat (02/04/2021) Sungai Kuning adalah "sungai induk" bangsa Tiongkok secara historis, kehidupan akuatik sangat kaya. 

Dengan pesatnya perkembangan ekonomi dan sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, sumber daya hayati perairan DAS Kuning mengalami penurunan yang cukup parah. 

Pada tahun 2018, Kementerian Pertanian dan Pedesaan merumuskan dan mengesahkan sistem larangan penangkapan ikan Sungai Kuning, yang mengisi kesenjangan dalam sistem perlindungan sumber daya perikanan di Wilayah Sungai Kuning. 

Sistem tersebut mengklarifikasi bahwa larangan menangkap ikan adalah dari 1 April hingga 30 Juni setiap tahun. Larangan memancing adalah aliran utama Sungai Kuning, aliran utama mencapai 13 anak sungai utama, dan Danau Zhaling dan Danau Eling di Provinsi Qinghai dan Provinsi Shandong, Danau Dongping memiliki tiga danau utama yang menghubungkan sungai. 

Seluruh provinsi (daerah otonom) dapat memperluas cakupan wilayah penangkapan ikan yang dilarang dan memperpanjang periode penangkapan ikan yang dilarang sesuai dengan kondisi setempat dan atas dasar larangan menangkap ikan.

Menurut sebuah laporan daerah, sejak penerapan sistem larangan penangkapan ikan di Sungai Kuning, departemen pertanian dan pedesaan di semua tingkatan di 9 provinsi (wilayah) di sepanjang Sungai Kuning telah sangat mementingkan dan menanggapi secara aktif, melapisi tanggung jawab mereka, memperkuat penegakan hukum dan pengawasan dan mencapai hasil yang luar biasa Sumber daya perikanan Sungai Kuning telah meningkat.

Mekanisme kerja sama penegakan hukum antara administrasi perikanan, pemeliharaan air, keamanan publik dan departemen lain serta antarwilayah telah efektif terbentuk, dan kekuatan penegakan hukum bersama telah terbentuk. 

Menurut statistik yang tidak lengkap, dalam tiga tahun terakhir, Dinas Perikanan dan Perikanan 9 provinsi (wilayah) telah memberangkatkan 15.000 aparat penegak hukum perikanan ke Sungai Kuning untuk melarang penangkapan ikan di Sungai Kuning setiap tahun dan lebih dari 500 orang-orang telibat. (*)