Lama Baca 4 Menit

Bukan Lockdown, Pemerintah Batasi Mobilitas di 10 Titik Ini

22 June 2021, 08:02 WIB

Bukan Lockdown, Pemerintah Batasi Mobilitas di 10 Titik Ini-Image-1

Yusri Yunus - Image from reqnews

Bolong.id - Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik kawasan di DKI Jakarta mulai malam nanti. Polisi menegaskan pembatasan mobilitas ini bukan berarti Jakarta lockdown.

"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipeleseti lagi nanti dibilang lockdown segala macam. Ini tidak ada lockdown. Ini pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Nantinya pembatasan mobilitas tersebut akan berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pemberlakuan pembatasan mobilitas tersebut dilakukan untuk mencegah masifnya penyebaran virus COVID-19.

"Ini upaya kita untuk membatasi terjadinya kerumunan crowd di situ yang bisa sebabkan penyebaran COVID-19. Walaupun tetap jam-jam sebelumnya kita lakukan patroli, kita lakukan pembubaran, kita lakukan operasi yustisi di situ," ungkap Yusri.

"Sekali lagi saya ingin mengulangi bahwa kegiatan pembatasan mobilitas pengguna jalan kenapa harus dilakukan kegiatan tersebut? Karena kita masih melihat memang banyaknya terjadi pelanggaran atau kenapa di titik tersebut karena masih seringnya terjadi pelanggaran prokes di tempat tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada sejumlah unsur yang dikecualikan di masa pembatasan mobilitas di 10 titik jalan Jakarta ini.

Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan," kata Sambodo.

Berikut ini 10 titik yang akan dibatasi mobilitasnya:

1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK, yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan