MUI Sahkan Vaksin Zifivax - Image from Detik.net
Bolong.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Zifivax aman dan halal. Hal ini juga ditetapkan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Anhui Tiongkok.
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai vaksin yang halal dan aman, vaksin Zifivax sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan. "Secara internal dilakukan rapat oleh tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu, dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan oleh tim auditor LPOM MUI disampaikan ke pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa di bawah koordinasi kami," kata Asrorun, Sabtu, (9/10/2021).
"Ketua yang membidangi Fatwa Halal MUI maka dilaksanakan rapat di Komisi Fatwa. Dalam proses pendalaman, ditetapkan Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Anhui Tiongkok," sambungnya.
Asrorun juga menegaskan tahapan-tahapan pemeriksaan yang dilakukan untuk menetapkan kehalalan vaksin Zifivax telah dilakukan pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan kunjungan lapangan. "Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan fatwa MUI, sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diversifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," jelas Asrorun.
"Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor," sambungnya.
Selanjutnya, Asrorun menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Anhui Tiongkok ditetapkan pada tanggal 28 September 2021. "Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya," jelas Asrorun. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement