Vaksinasi COVID-19 di Indonesia - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Vaksinasi kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik hingga melakukan perjalanan. Meski demikian, tidak semua orang boleh mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Seperti dilansir dari situs resmi Satgas Covid-19, ada daftar beberapa kondisi tertentu yang membuat seseorang tak boleh diberi vaksin Covid-19.
Lantas, siapa sajakah mereka? Berikut paparannya:
1. Orang yang sedang mengalami demam dengan suhu di atas 37,4 derajat Celcius. Pemberian vaksin harus ditunda setelah demam.
2. Ibu hamil. Pemberian vaksin hanya dapat diberikan setelah kelahiran anak.
3. Pengidap hipertensi tidak terkontrol dengan tekanan darah di atas 180/110 mmHg dan tetap tinggi setelah diulang pemeriksaannya sebanyak lima kali sampai 10 menit kemudian.
4. Orang yang mengalami alergi berat setelah menerima vaksin Covid-19 dosis 1. Ia pun tidak bisa mendapatkan vaksin dosis 2.
5. Orang yang mengidap penyakit autoimun seperti asma dan lupus. Orang yang memiliki kondisi ini disarankan menunda divaksin jika kondisi sedang akut atau belum terkendali.
6. Orang yang sedang mendapatkan pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk yang mempengaruhi darah.
7. Orang yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
8. Orang yang mengidap penyakit jantung berat dan dalam keadaan sesak.
9. Lansia yang menjawab 'ya' pada lebih dari tiga pertanyaan sesuai format skrining vaksinasi.
Advertisement