Vaksin - Image from detiknet
Jakarta, Bolong.id - Pemerintah resmi menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesian dari enam perusahaan berbeda.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020).
Aturan dapat diakses pada laman covid19.go.id. Adapun, keenam jenis vaksin untuk vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah yang diproduksi oleh:
1. PT Bio Farma (Persero)
2. Astra Zeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Pfizer Inc and BioNTech
6. Sinovac Biotech Ltd
Keputusan Menteri Kesehatan ini juga menyebutkan keenam vaksin tersebut masih dalam pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau selesai uji klinik tahap ketiga.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Terawan pada 3 Desember. Keputusan ini juga memberikan kekuasaan kepada Terawan untuk mengubah jenis vaksin COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Dilansir dari Kompas.com pada (03/12/2020), Keputusan menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Sebelumnya, Menkes Terawan mengaku tengah melakukan berbagai persiapan jelang proses vaksinasi COVID-19.
Persiapan tersebut mulai dari yang berhubungan dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana hingga simulasi. (*)
Advertisement