Lama Baca 2 Menit

Ini Syarat Izin Darurat yang Digunakan BPOM untuk Vaksin COVID-19

09 December 2020, 10:00 WIB

Ini Syarat Izin Darurat yang Digunakan BPOM untuk Vaksin COVID-19-Image-1

Penny K. Lukito - Image from gatracloud.com

Jakarta, Bolong.id -Dikala pandemi seperti ini penggunaan vaksin diharpkan dapat dilakukan secepatnya. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan izin darurat penggunaan vaksin atau emergency use authorization (EUA).

Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, di kanal YouTube Sekretariat Presiden Senin (07/12), Salah satu syarat untuk mendapat EUA efikasi vaksin, cukup 50 persen dari standar normal 70 persen, ini ditetapkan bersama oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mempermudah syarat pengedaran vaksin.

Kini BPOM masih menunggu hasil analisis aspek efektivitas atau khasiat dari vaksin itu.

Proses analisis ini menggunakan pemeriksaan sampel darah para relawan yang disuntik vaksin.

"Diperiksa di laboratorium dan dilihat seberapa besar vaksin ini efektif meningkatkan antibodi kita," ujar Penny.

Sejumlah standar yang ditetapkan itu menurut Penny tidak jauh dengan standar yang telah ditetapkan oleh WHO, Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA), hingga Agensi Obat Eropa (EMA). Dilansir CNN Indonesia pada Selasa (08/12/2020).

Adapun, bahan yang akan dijadikan perhitungan efikasi adalah hasil uji klinis tahap I dan II, serta hasil uji klinis interim tahap III yang merupakan hasil monitoring efikasi selama tiga bulan pertama vaksin disuntikkan pada relawan. (*)