Lama Baca 3 Menit

21 Tahun Lalu, Gus Dur Tetapkan Hari Raya Imlek sebagai Libur Nasional

30 January 2022, 14:35 WIB

21 Tahun Lalu, Gus Dur Tetapkan Hari Raya Imlek sebagai Libur
Nasional-Image-1

Gus Dur - Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silakan hubungi kami.

Bolong.id – Warga Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek pada 1 Februari 2022. Pemerintah Indonesia pun menetapkan tiap tahunnya, ketika Perayaan Tahun Baru Imlek berlangsung, sebagai hari libur nasional. Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional di Indonesia memiliki kisah yang panjang.

Dilansir dari berbagai sumber, Tahun Baru Tiongkok atau yang juga disebut sebagai Hari Raya Imlek memiliki makna tersendiri bagi warga Tionghoa. Perayaan ini diisi oleh berbagai acara dan ritual, seperti membersihkan rumah, memberikan angpao, hingga menggunakan atribut serba merah.

Penetapan Imlek sebagai salah satu hari libur di Indonesia berlangsung pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, tepatnya pada 9 April 2001. Hal ini merupakan sebuah keputusan revolusioner mengingat di era pemerintahan sebelumnya, yakni masa Orde Baru, perayaan Imlek di tempat-tempat umum dilarang.

Selama lebih dari 30 tahun, yakni 1968-1999, warga Tionghoa Indonesia melaksanakan perayaan Tahun Baru Tiongkok tidak secara terbuka. Ketetapan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 14 tahun 1967.

Merespons hal tersebut, dilansir dari digilib.uin-suka.ac.id, Presiden Gus Dur kemudian mencabut Inpres tersebut, dan mengeluarkan Ketetapan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000. Keppres tersebut menjadi pintu awal warga Tionghoa di Indonesia bisa memeroleh kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, serta adat istiadat mereka, termasuk upacara keagamaan seperti Imlek secara terbuka.

Kemudian Gus Dur menindaklanjuti keputusannya dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur fakultatif, berlaku bagi mereka yang merayakannya, berdasarkan Keputusan Nomor 13 tahun 2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Pada 2003, di bawah kepemimpinan Presiden Megawati, keputusan ini ditindaklanjuti dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

Karena kebijakan Gus Dur tersebut, pada 10 Maret 2004, Gus Dur memeroleh julukan sebagai Bapak Tionghoa. Predikat ini diberikan oleh masyarakat Tionghoa di Semarang pada saat perayaan hari Cap Go Meh di Klenteng Tay Kek Sie. (*) 


Informasi Seputar Tiongkok