Lama Baca 2 Menit

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Ajukan Pinjaman Online

18 October 2020, 11:12 WIB

Perhatikan Hal Berikut Sebelum Ajukan Pinjaman Online-Image-1

Ilustrasi - Image from Detik News

Jakarta, Bolong.id - Pinjaman online (pinjol) memang memberikan kemudahan bagi Anda yang membutuhkan pinjaman dengan cepat. Namun yang harus diperhatikan adalah masalah perizinan dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan sampai terjebak dengan pinjol yang masih bodong alias tidak terdaftar. Bisa-bisa Anda menjadi korban penagihan yang kasar dan penyebaran data pribadi.

Andy Nugroho, perencana keuangan dari Advisory Alliance Group (AAG), menjelaskan jika Anda memang ingin pinjam atau meminjam uang dari perusahaan fintech, salah satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah memeriksa legalitas perusahaan fintech yang dituju di OJK.

"Bila tidak ada namanya di daftar OJK, maka jangan pinjam. Bisa dikatakan itu perusahaan ilegal," kata Andy , dilansir dari Detik Finance, Sabtu (17/10/2020).

Ia mengungkapkan, sebelum meminjam, orang juga harus memahami syarat peminjaman, seperti jangka waktu peminjaman dan besaran bunga yang diberikan.

"Ada baiknya memeriksa ke beberapa fintech mengenai persyaratan ini untuk mendapatkan skema pinjaman yang menurut kita terbaik dan paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan," jelas dia.

Andy juga menambahkan bahwa sebagai peminjam, orang juga harus paham dengan kewajiban setelahnya, yaitu mengembalikan uang pinjaman dan bunganya tepat waktu. Karena itu Andy meminta jika meminjam harus sesuai kemampuan. Peminjam wajib menghitung kemampuannya untuk mengembalikan pinjaman.

Selain itu, peminjam juga tidak boleh membuat pengajuan pinjaman baru di aplikasi lain untuk mengembalikan pinjaman di fintech yang sebelumnya. Bagi Andy, itu sama saja dengan gali lubang, tutup lubang dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah. (*)

BACA JUGA