Lama Baca 2 Menit

Tiongkok Keluarkan Izin Khusus Perjalanan Bagi Penduduk Non China di Hong Kong dan Macau

02 July 2024, 11:45 WIB

Tiongkok Keluarkan Izin Khusus Perjalanan Bagi Penduduk Non China di Hong Kong dan Macau-Image-1
Suasana pemeriksaan imigrasi di bandara

Beijing, Bolong.id - Otoritas imigrasi Tiongkok pekan ini mengumumkan peraturan baru yang mempermudah penduduk tetap non-Tiongkok di Hong Kong dan Makau untuk bepergian ke daratan.

Dilansir dari 新华社 (02/07/24), mulai 10 Juli, penduduk tetap non-Tiongkok di dua daerah administratif khusus akan memenuhi syarat untuk mengajukan izin perjalanan khusus untuk memasuki daratan, menurut Administrasi Imigrasi Nasional.

Menurut hukum dasar kedua wilayah tersebut, penduduk tetap Hong Kong dan Makau mencakup warga negara Tiongkok dan non-Tiongkok.

Pemegang dokumen ini akan diizinkan masuk ke wilayah daratan beberapa kali dalam masa berlaku lima tahun, dengan masing-masing masa tinggal tidak lebih dari 90 hari. Setelah menyelesaikan prosedur seperti pengambilan sidik jari, pemegang dapat masuk melalui jalur izin cepat, menurut administrasi.

Namun, jika pemegang non-Tiongkok bermaksud bekerja, belajar, atau terlibat dalam aktivitas pelaporan berita di daratan, mereka harus mengajukan permohonan visa atau izin tinggal sesuai dengan hukum.

Pemerintah mengatakan akan terus meningkatkan layanan manajemen imigrasi untuk mendukung pengembangan Kawasan Teluk Raya Guangdong-Hong Kong-Makau, dan mendorong integrasi Hong Kong dan Makau ke dalam pembangunan negara secara keseluruhan. (*)

Informasi Seputar Tiongkok