Lama Baca 5 Menit

PT BEST Lapor KPPU Soal Pemutusan Kontrak Sepihak Distributor Tunggal AC Aux

17 August 2024, 18:22 WIB

PT BEST Lapor KPPU Soal Pemutusan Kontrak Sepihak Distributor Tunggal AC Aux-Image-1
Darmadi Durianto

Bolong.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan oleh salah satu perusahaan dalam negeri yang melaporkan sebuah perusahaan asal Tiongkok ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Mengutip dari berbagai sumber, Darmadi juga meminta KPPU segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan dari perusahaan nasional yang diduga dirugikan oleh perusahaan asal negeri Tiongkok tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Darmadi saat menanggapi langkah PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), sebuah perusahaan nasional yang melaporkan NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD, perusahaan berbadan hukum Republik Rakyat Tiongkok yang merupakan pemilik merek AUX Air Conditioner, ke KPPU.

Diketahui, PT BEST melaporkan perusahaan Tiongkok tersebut melalui surat tertanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"KPPU harus responsif ketika menerima laporan dari masyarakat. Apalagi ini menyangkut kedaulatan dan kepentingan ekonomi nasional. KPPU harus segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius," tegas Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan, Rabu (14/08/2024).

Darmadi juga mengingatkan bahwa ada risiko atau dampak ekonomi yang cukup serius jika perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri dibiarkan ketika melakukan pelanggaran bisnis.

"Selain akan menjadi preseden buruk, jika praktik atau cara mereka berbisnis yang diduga banyak melakukan pelanggaran dibiarkan, maka implikasi seriusnya adalah banyak perusahaan lokal yang akan terganggu. Ekosistem bisnis dalam negeri bisa terguncang akibat ulah mereka. Oleh karena itu, pemerintah, termasuk KPPU, harus peka dan bertindak tegas terhadap perusahaan asing yang melakukan moral hazard semacam itu," tandas politisi PDIP itu.

Darmadi menduga bahwa sikap arogan perusahaan asal Tiongkok tersebut tidak terlepas dari penegakan hukum di sektor bisnis yang lemah.

"Kondisi tersebut mereka manfaatkan, dan mereka menganggap otoritas kita lemah, sehingga mereka merasa bisa berbuat semaunya di negeri orang. Jika otoritas kita menjalankan aturan dengan benar dan tidak mudah tergoda, saya kira perusahaan asing mana pun tidak akan berani berbuat seenaknya," ujarnya.

Terakhir, Darmadi mengingatkan agar pemerintah, khususnya KPPU, mengedepankan kepentingan nasional sebagai prioritas utama yang perlu dijaga.

"Semangat merah putih harus tertanam kuat di KPPU. Sekali lagi, ini bukan hanya soal bisnis semata, tetapi juga harga diri dan kedaulatan bangsa yang dipertaruhkan dalam masalah ini. Kita tidak anti investasi asing, tetapi jika dalam praktiknya mereka menginjak-injak harga diri kita sebagai bangsa, sudah selayaknya cara bisnis mereka ditinjau ulang, bahkan jika perlu dibekukan izin operasionalnya," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), DR Slamet Riyadi S.H., S.Hum., M.Si., dan Teja Yulianto S.H., M.H., menjelaskan bahwa PT BEST sebagai distributor tunggal di Indonesia telah berhasil memasarkan produk pendingin udara merek AUX di seluruh wilayah Indonesia selama lebih dari 20 tahun.

"Sehingga merek AUX dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Namun, pada tanggal 5 Juli 2024, Ningbo AUX Import & Export Co. Ltd. secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ungkap Slamet Riyadi.

Slamet Riyadi menambahkan bahwa akibat pemutusan kontrak secara sepihak tersebut, PT BEST mengalami kerugian material dan imaterial terkait layanan purna jual dan garansi produk AC merek AUX yang telah terjual di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami berharap agar majelis KPPU dapat memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha, demi terjaganya iklim usaha yang sehat sesuai amanat UU di NKRI. Kami juga mengimbau agar Ningbo AUX Import Export Co. Ltd. mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia," tegasnya.(*)

Informasi Seputar Tiongkok