Beijing, Bolong.id - Kejaksaan tinggi Tiongkok membuat pengaturan untuk mengintensifkan tindakan keras terhadap kejahatan pencucian uang.
Dilansir dari 央视新闻 Jumat (29/11/24), kejaksaan Agung Rakyat (SPP) menghimbau agar Undang-Undang Anti Pencucian Uang yang baru direvisi dipahami dan diterapkan secara akurat, dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Upaya lebih lanjut harus dilakukan untuk memperdalam kampanye anti pencucian uang selama tiga tahun dan menghukum pelaku kejahatan terkait sesuai dengan hukum, kata SPP.
SPP mendesak upaya untuk meningkatkan kemampuan memerangi kejahatan pencucian uang yang melibatkan teknologi, produk, atau industri baru.
SPP juga menekankan pentingnya memastikan keamanan data dan melindungi informasi pribadi saat menangani kasus pencucian uang. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement