Lama Baca 3 Menit

Kemenkes Umumkan 2 Kasus Kematian Omicron di Indonesia Untuk Pertama Kalinya

24 January 2022, 14:57 WIB



Kemenkes Umumkan 2 Kasus Kematian Omicron di Indonesia Untuk Pertama Kalinya-Image-1

Kasus Omicron - Image from voi.id

Bolong.id - Tercatat dua kematian akibat COVID-19 varian B.1.1.529 atau Omicron. Kematian Omicron di Indonesia adalah yang pertama.

Dilansir dari voi.id pada Sabtu (22/1/2022), "satu kasus penularan lokal dan meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi pelaku perjalanan ke luar negeri dan meninggal dunia di RS Sulianti Saroso," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat kepada pada Sabtu, 22 Januari.

Dua kasus Omicron yang meninggal adalah pasien komorbid atau memiliki kondisi bawaan, kata Nadia.

"Saat dipastikan positif, kedua kasus Omicron mengalami gejala berat dan sesak," kata Nadia.

Sementara itu di Indonesia memiliki 1.161 kasus Omicron sejak temuan pertama dirilis pada 15 Desember 2021.

Selain itu, pemerintah saat ini mengizinkan pasien Omciron untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun, tidak semua pasien Omicron dapat melakukan isolasi mandiri. Ada sejumlah kondisi, seperti kasus Omicron, yang digolongkan Isoman sebagai tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan.

Mereka harus berusia minimal 45 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta memiliki akses ke telehealth atau layanan kesehatan lainnya dan berkomitmen untuk tetap dalam isolasi sampai mereka diizinkan untuk pergi.

Sementara itu dengan kondisi rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar yang terpisah sebaiknya dengan lantai yang terpisah, memiliki kamar mandi di rumah yang terpisah, tinggal dengan penghuni lain, dan memiliki akses ke oksimetri nadi.

Jika pasien Omicron tidak memenuhi persyaratan klinis dan rumah pasien harus diisolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus berada di bawah pengawasan Puskesmas atau tim setempat. (*) 


Informasi Seputar Tiongkok