Gedung kantor Alibaba di Beijing - Image from Reuters
Beijing, Bolong.id - Pemerintah Tiongkok mendenda perusahaan raksasa Alibaba dan Tencent serta sejumlah perusahaan lain, karena melanggar aturan anti-monopoli. Dendanya 500.000 Yuan (sekitar Rp1,1 miliar) per kasus.
Dilansir dari Reuters pada Minggu (10/7/22), Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) merilis daftar 28 kesepakatan yang melanggar aturan.
Lima unit Alibaba yang terlibat, termasuk pembelian ekuitas tahun 2021 di anak perusahaannya, platform streaming Youku Tudou.
Sedangkan, Tencent terlibat dalam 12 transaksi dalam daftar SAMR.
Perusahaan tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.
Sektor teknologi Tiongkok telah menjadi salah satu target utama penumpasan praktik monopoli yang dimulai pada akhir 2020.
Di bawah undang-undang anti-monopoli, potensi denda maksimum dalam setiap kasus mencapai 500.000 yuan (sekitar Rp1,1 miliar). (*)
Advertisement