Lama Baca 5 Menit

Kristen Gray, Penganggur New York yang Hebohkan Bali

21 January 2021, 12:27 WIB

Kristen Gray, Penganggur New York yang Hebohkan Bali-Image-1

Kristen Gray - Image from Dari Berbagai Sumber

Jakarta, Bolong.idKristen Gray sejak Minggu (17/1/21) digunjing di Twitter dan TikTok. Wanita asal Amerika ini diduga menyalahgunakan visa travel untuk tinggal dan menetap di Bali. Berikut ulasan tentang dia, dirangkum dari berbagai sumber ;

1. Dilansir dari cuitan yang di buat oleh Kristen Gray di Twitter pada Minggu (17/1/2021). Ia mengungkapkan bahwa kisahnya berawal saat ia mengalami kesulitan dalam hal pekerjaan di Kota New York, Amerika Serikat selama tahun 2019.Di tahun tersebut, ia mengalami kegagalan dalam membangun bisnis, mengalami banyak penolakan saat melamar kerja, akhirnya ia dan kekasihnya memutuskan untuk membeli tiket sekali jalan untuk memulai kehidupannya di Bali.



Kristen Gray, Penganggur New York yang Hebohkan Bali-Image-2

Cuitan Kristen Gray - Image from Dari Berbagai Sumber

2. Kristen Gray dan kekasihnya kemudian mulai tinggal di Bali di awal tahun 2020. Ia menggunakan visa travel yang harusnya hanya berlaku selama kurang lebih 6 bulan saja. Di Bali, ia merasa mendapatkan kehidupan yang lebih baik, dengan pengeluaran yang lebih sedikit ketimbang di Amerika, ia pun mendapatkan gaya hidup yang lebih glamor di Bali. Kristen bahkan membandingkan harga tempat tinggal yang ia tempati. Untuk sebuah apartemen studio yang terletak di New York, Amerika Serikat, ia harus membayar biaya sewa sebesar $1300 atau senilai Rp 18 Juta perbulan, sedangkan di Bali, ia sudah mendapatkan vila yang mewah dengan harga $400 atau senilai Rp 5,6 Juta perbulan.

Kristen Gray, Penganggur New York yang Hebohkan Bali-Image-3

Cuitan Kristen Gray - Image from Dari Berbagai Sumber

3. Kristen merasa bahwa kehidupannya benar-benar berubah di Bali. Ia akhirnya dapat meredakan stres akibat tekanan pekerjaan yang ia alami di Bali. Ia bahkan mendapatkan banyak teman dan bergabung dalam komunitas. Akhirnya, ia pun merasa bahwa tinggal dan menetap di Bali merupakan hal yang tepat. Dengan demikian, Kristen pun membuat e-book yang dijual seharga $30 atau Rp 420 Ribu mengenai kisahnya serta kekasihnya selama tinggal di Bali. Ia pun mengajak banyak WNA lain untuk turut merasakan hal yang sama dengannya. Kristen kemudian menyulut kemarahan warganet Indonesia karena seolah-olah tengah mempromosikan kehidupan glamor yang murah bagi WNA di Bali padahal warga lokal mengalami kesulitan ekonomi dengan UMP yang rendah. Banyak yang berpendapat bahwa hal ini dapat memicu terjadinya gentrifikasi di Bali.

Kristen Gray, Penganggur New York yang Hebohkan Bali-Image-4

Cuitan Kristen Gray - Image from Dari Berbagai Sumber

4. Cuitan yang dibuat oleh Kristen Gray di Twitter pun akhirnya memicu kemarahan warganet. Mereka menganggap bahwa Kristen mengeksploitasi Bali dengan menyalahgunakan visa travel dan menghindari pembayaran pajak.  Warganet juga menyoroti aksinya yang mengajak WNA lain agar dapat merasakan hal yang sama dengan dirinya. Ia bahkan mempromosikan cara supaya dapat mengakali izin perjalanan ke Indonesia di tengah pandemi Corona Covid-19.

5. Viralnya kasus Kristen Gray ini akhirnya telah sampai ke Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang. Ia mengatakan bahwa pihak imigrasi sedang melacak lokasi Kristen yang berada di Bali bersama kekasihnya.

"Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya," ujar Arvin.

Arvin menegaskan bahwa orang yang datang dengan visa kunjungan tidak berhak untuk kerja.

"Tentu kami harus melihat dulu ijin tinggal apa yang dimiliki yang bersangkutan. Tapi yang jelas jika WNA memiliki ijin tinggal kunjungan maka ia tidak berhak untuk melakukan pekerjaan," jelas Arvin.

Indonesia saat ini melarang datangnya WNA untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang sedang bermutasi. Hanya pejabat tinggi asing yang dikecualikan dari larangan tersebut.

6. Pada kasus sebelumnya, imigrasi pernah mendeportasi warga asing akibat melanggar visa kunjungan izin tinggal. Dua orang warga Australia itu ketahuan bekerja di Lombok pada 2019. 

Menurut laporan Antara, warga Australia itu melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/11 tentang Keimigrasian. Selain itu, jika ada WNA yang mengajak WNA lain melakukan pelanggaran serupa, maka bisa terkena hukuman lagi.

Saat ini, Indonesia sedang menutup pintu masuk bagi warga asing untuk mencegah penyebaran mutasi COVID-19. (*)

Visco Joostensz/Penulis