Lama Baca 2 Menit

Visa Ilegal dan LGBT, Kristen Gray Dideportasi dari Bali

20 January 2021, 14:18 WIB

Visa Ilegal dan LGBT, Kristen Gray Dideportasi dari Bali-Image-1

Kristen Gray Turis Viral Meresahkan - Image from Dari Berbagai Sumber

Jakarta, Bolong.idKristen Gray, turis asal Los Angeles, AS ramai dibicarakan setelah cuitannya di Twitter meresahkan masyarakat. Hal ini bermula dari cuitan Kristen Gray soal awal mula tinggal di Bali hingga mengajak bule lain.

Pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali pun akhirnya memberikan sanksi deportasi terhadap Kristen Gray. Ia dianggap melanggar beberapa ketentuan imigrasi di Indonesia.

Pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali telah merangkum sejumlah cuitan Kristen Gray yang meresahkan. Pertama tinggal di Bali sangat nyaman dan ramah pada LGBTQ.

Tak hanya itu, Kristen Gray juga mencuit soal kemudahan ke Bali saat pandemi Covid19. 

Hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid19 nomor 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid19 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing di Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid19.

Kristen Gray pun diduga melakukan kegiatan bisnis lewat jualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata ke Bali. Dari hal yang ia lakukan ini pun dikenakan sanksi deportasi.

"Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Kemenkum HAM Kanwil Bali lewat rilis. (*)

Visco Joostensz/Penulis