Lama Baca 2 Menit

Alasan Sanksi Bagi Penolak Vaksin

14 February 2021, 13:35 WIB

Alasan Sanksi Bagi Penolak Vaksin-Image-1

Sanksi bagi penolak vaksin - Image from Berbagi sumber

Bolong.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan adanya pemberlakuan sanksi bagi sasaran vaksin yang menolak divaksinasi. Dia mengatakan bahwa vaksinasi adalah upaya pengendalian pandemi Covid-19, untuk mencapai kekebalan komunal harus mencapai jumlah tertentu.

"Alasannya adalah Covid ini adalah pandemi. Salah satu cara pengendaliannya adalah dengan vaksinasi untuk menimbulkan herd immunity yang merupakan perlindungan kolektif. Untuk mencapai herd immunity itu diperlukan jumlah yang cukup dari anggota masyarakat divaksinasi," katanya, Minggu (14/2/2021).

Ditanya apakah pemberlakuan ini karena ada masyarakat yang menolak divaksin, Wiku mengaku belum dapat memastikannya. "Saya belum update dengan survei terkini," ujarnya.

Namun, dia memastikan bahwa pemerintah tetap akan menyosialisasikan pentingnya vaksinasi Covid-19. "Pemerintah selalu menggencarkan vaksinasi karena itu kebijakan penting untuk melindungi rakyat Indonesia," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (*)