Lama Baca 2 Menit

Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Denda 1,3 Triliun

28 November 2022, 01:49 WIB

Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Denda 1,3 Triliun-Image-1
Kriw Wu/ Wu Yi Fan (吴亦凡)

Beijing, Bolong.Id - Pengadilan Tiongkok pada Jumat (25/11/2022) memvonis Wu Yi Fan (吴亦凡) atau Kris Wu, penyanyi dan aktor berkebangsaan Kanada dengan 13 tahun penjara setelah melakukan pemerkosaan dan kegiatan tidak bermoral.

Dilansir dari 腾讯网 pada Jumat (25/11/2022) Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing menjatuhkan hukuman percobaan pertama. Wu akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara, sesuai putusan.

Dari November hingga Desember 2020, Wu memperkosa tiga wanita mabuk berturut-turut di kediamannya. Pada 1 Juli 2018, Wu, bersama dengan yang lainnya, mengorganisir kegiatan tidak senonoh dengan dua wanita lain setelah minum-minum di kediamannya, menurut pengadilan.

Pejabat dari kedutaan Kanada di Beijing juga turut dihadirkan pada saat pembacaan vonis, kata pengadilan.

Wu juga didenda 600 juta yuan (sekitar Rp1,3 triliun) karena penggelapan pajak, kata otoritas perpajakan Beijing, Jumat.

Dari 2019 hingga 2020, Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan (sekitar Rp208 miliar) dengan membuat pernyataan palsu dan menyembunyikan pendapatan, serta mengakumulasi tunggakan pajak sebesar 84 juta yuan (sekitar Rp183,9 miliar) dengan cara lain, menurut biro investigasi Layanan Pajak Kota Beijing.

Wu didenda 345 juta yuan (sekitar Rp755 miliar) karena salah menyatakan sifat pendapatannya, dan 42 juta yuan (sekitar Rp91,9 miliar) karena menyembunyikan pendapatan melalui perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri. Dia juga diperintahkan untuk membayar pajak yang telah jatuh tempo dan denda karena menunda pembayaran, kata otoritas perpajakan.(*)