Lama Baca 5 Menit

DKI Jakarta Berlakukan PSBB Mulai 14 September 2020, Ini Kisi-Kisinya...

14 September 2020, 06:34 WIB

DKI Jakarta Berlakukan PSBB Mulai 14 September 2020, Ini Kisi-Kisinya...-Image-1

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat konferensi pers - Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Jakarta, Bolong.id - Kasus COVID-19 di Indonesia semakin memburuk. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi memutus mata rantai penularan COVID-19. Aturan tersebut akan diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.

“12 hari terakhir kita menghadapi masalah yang cukup menantang. Langkah-langkah ke depan adalah pembatasan, sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dengan pada masa transisi kemarin,” ujar Anies Baswedan sat konferensi pers virtual, Minggu (13/9/20).

Pengelolaan PSBB DKI Jakarta diatur oleh 3 Peraturan Gubernur, salah satunya diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI Jakarta yang disahkan hari ini, Minggu (13/9/20). Aturan PSBB tersebut efektif berlaku hingga dua pekan ke depan atau sampai 28 September 2020 dan dapat diperpanjang jika dirasa perlu.

DKI Jakarta telah membuat sejumlah perubahan yang akan diberlakukan saat PSBB nanti, seperti menutup beberapa sektor usaha, dan membatasi sejumlah aktivitas.

Pelaksanaan PSBB terkait aktivitas berfokus pada sektoral dan mobilitas, berdasarkan dokumen yang diterima Bolong.id dari sumber.

Berikut kisi-kisi pelaksanaan PSBB DKI Jakarta yang diberlakukan pada 14 September 2020 terkait pembatasan aktivitas untuk sektoral dan mobilitas:

Pembatasan Aktivitas Sektoral:

  • Kesehatan, Bahan Pangan, Energi, Komunikasi & IT, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Kostruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional, serta Kebutuhan Sehari-hari: Buka dengan maksimal 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan;
  • Kantor/Instansi Pemerintah Pusat maupun daerah: Buka dengan maksimal 25% kapasitas, mengikuti SE KemenPAN-RB di zona merah;
  • Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan;
  • BUMD/BUMN yang yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan;
  • Organisasi Kemasyarakatan lokal & internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial: Buka dengan max 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan;
  • Tempat Rekreasi, Taman, RETRA, Sekolah & Institusi Pendidikan: Tutup;
  • Pasar & Pusat Perbelanjaan: Buka dengan 50% kapasitas & mengikuti protokol kesehatan;
  • Akad Nikah & Pemberkatan Perkawinan: Hanya di KUA / Kantor Catatan Sipil;
  • Olahraga: Olahraga mandiri di sekitar rumah;
  • Rumah Ibadah: Buka dengan kapasitas 50% dan hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat;
  • Fasilitas Umum: Tutup, tidak boleh ada kegiatan berkumpul > 5 orang.

Pembatasan Mobilitas:

  • Mobilitas Angkutan Umum Massal, Taksi (Konvensional & online), Kendaraan rental: Maksimal penumpang 50% dari kapasitas;
  • Ganjil Genap, SKIM: Tidak berlaku. Mobile Kendaraan Pribadi: Maksimal 2 orang per baris, kecuali apabila berdomisili di alamat yang sama;
  • Ojek (online & pangkalan): Akan diatur melalui SK kadishub (uji coba terlebih dahulu);
  • HBKB: Tutup.

“Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran non esensial harus WFH. WFH bukan berarti usaha jadi berhenti, dan kegiatan kantor ditiadakan. Usaha dan kegiatan kantor tetap terus berjalan. Ada 11 bidang esensial dengan yang masih akan tetap beroperasi dengan operasi minimal,” ujar Anies, Rabu (9/9/20).

“Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB seperti masa awal dulu," tambahnya.

Pada prinsipnya, selama masa PSBB, seluruh warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak, kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan. (*)