Lama Baca 4 Menit

Surat Edaran Libur Nasional Pilkada: Pekerja yang Masuk Berhak Terima Uang Lembur

09 December 2020, 07:34 WIB

Surat Edaran Libur Nasional Pilkada: Pekerja yang Masuk Berhak Terima Uang Lembur-Image-1

Ida Fauziyah - Image from Menaker RI

Jakarta, Bolong.id - Hari ini tepat tanggal 9 Desember 2020, bukanlah sekedar waktu pelaksanaan Pilkada Serentak, tetapi telah ditetapkan juga oleh Pemerintah sebagai Hari Libur Nasional.

Mendukung adanya kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali mengimbau para pengusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawannya agar menyalurkan hak pilihnya.

Akan tetapi, jika tidak bisa meliburkan para pekerjanya, pengusaha diminta mengatur jam kerja sedemikian rupa, supaya tidak berbenturan dengan jadwal pencoblosan daerah setempat.

Selain itu,bagi masyarakat yang bekerja pada hari pemungutan suara, Menaker menyatakan mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida juga menjelaskan aturan tersebut tidak hanya diterapkan pada daerah peserta pilkada, melainkan seluruh Indonesia.

“Meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Oleh karena itu, pekerja yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” tegas Ida sebagaimana rilis yang diterbitkan oleh Kemnaker.

Sebagai informasi, keputusan ini telah ditetapkan oleh Menaker Ida Fauziyah  dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat tersebut telah diteruskan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran Menaker Terkait Libur Pilkada 9 Desember 2020 Bagi Pekerja/Buruh:

Pertama, Sesuai Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 ditetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

Kedua, Hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya pemilihan dimaksud disebut pemilihan kepala daerah atau disingkat Pilkada).

Ketiga, Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

Keempat, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada angka ketiga, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja apda hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti pada poin keempat di atas. (*)