Jakarta, Bolong.Id - Otoritas Ibu kota Nusantara (IKN) menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltim Kaltara) di Menara Panin Jakarta, Selasa (05/09/2023).
Kerjasama ini merupakan dari BPD Kaltim Kaltara dalam mengembangkan ekosistem penyediaan layanan keuangan di Wilayah Otoritas IKN melalui layanan keuangannya.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, dan Direktur Bisnis dan Syariah, Muhammad Edwin.
Edwin menyatakan bahwa dalam pengembangan Kalimantan Timur, kami sangat terbuka. Gubernur Kalimantan Timur menyediakan suntikan dana senilai 3,5 triliun yang menjadi modal deposito di BPD Kalimantan Timur.
"Insya Allah, kemitraan, kerjasama, dan sinergi dengan IKN akan dibangun dalam jangka panjang. Ini adalah medium yang strategis, semoga kedua belah pihak akan lebih baik dan lebih masif dalam bekerja sama," kata Edwin.
Selanjutnya, Edwin mengatakan bahwa pada dasarnya kami berharap mendapatkan peluang dalam membangun Ibu Kota Nusantara. Semoga kerja sama ini akan terus diperdalam untuk dibahas di masa depan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, mengungkapkan bahwa ia melihat banyak peluang kerja sama yang dapat dilakukan antara kedua belah pihak, terutama di bidang perbankan atau layanan keuangan.
"Saya sangat menyambut baik perjanjian kerjasama ini, dan kami percaya kami dapat bekerja sama dengan tangan terbuka untuk membangun Ibu Kota Nusantara dengan semangat kerjasama yang dapat membuat Indonesia maju dan juga ibu kota yang kami banggakan," kata Jaka.
"Saya berharap kami akan menindaklanjuti dan berinteraksi satu sama lain untuk menentukan program mana yang akan dikerjakan lebih dulu. Semoga niat baik ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendapatkan apa yang diberikan," ujar Jaka.
Turut hadir mendampingi Sekretaris Otoritas Ibu Kota Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, yaitu Kepala Biro Keuangan, Harta Benda Negara, dan Aset dalam Kepemilikan Muji Budda'wah.(*)