Lama Baca 3 Menit

Tiongkok Tindak Perdagangan Hewan Liar Online Ilegal di Tengah COVID-19

26 August 2020, 14:32 WIB

Tiongkok Tindak Perdagangan Hewan Liar Online Ilegal di Tengah COVID-19-Image-1

Tiongkok Tindak Perdagangan Hewan Liar Online Ilegal - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Hangzhou, Bolong.id - Polisi di Provinsi Zhejiang, Tiongkok timur, telah menindak perdagangan ilegal hewan liar yang dilakukan secara daring. Pihak kepolisian telah menahan 11 tersangka dan lebih dari 6.800 hewan liar yang diselamatkan, termasuk 1.000 katak bertanduk dan 300 kalajengking hutan hujan, dilansir dari media lokal pada hari Selasa (25/8/2020).

Pihak berwenang nasional telah mengatakan bahwa beberapa hewan liar yang diperdagangkan secara ilegal dalam kasus ini termasuk dalam daftar Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Langka yang Terancam Punah, seperti tarantula kaki api Meksiko, laba-laba ekor merah Meksiko dan emperor scorpion.

Hewan liar tersebut dijual melalui lelang streaming langsung yang menarik 3 juta penggemar dan lebih dari 100.000 penayangan setiap harinya. Volume penjualan mencapai 10 juta yuan (sekitar Rp21,27 miliar) dalam hampir setahun.

Wabah COVID-19 membuat lebih banyak orang sadar akan pentingnya melindungi satwa liar. Provinsi Guangdong, Tiongkok selatan menjadi provinsi Tiongkok pertama yang merevisi peraturan lokalnya tentang perlindungan satwa liar pada 31 Maret 2020, dalam keputusan yang dibuat oleh Kongres Rakyat provinsi untuk mengikuti keputusan nasional yang melarang perdagangan satwa liar sejak merebaknya pandemi COVID-19.

Namun, semakin banyak perdagangan ilegal yang bergeser menggunakan metode daring, menyebabkan tekanan pada platform daring Tiongkok. Setelah pandemi, lebih dari 750.000 informasi tentang perdagangan hewan liar telah dihapus atau diblokir oleh platform e-commerce utama di Tiongkok, sementara 17.000 toko atau akun daring pun ditutup.

Di sisi lain, beberapa petani bahkan tidak tahu bahwa "hewan liar yang mereka buru dan jual adalah hewan liar yang langka atau terancam punah," kata Guo Peng, direktur pusat studi perlindungan hewan di Universitas Shandong, seraya menambahkan bahwa banyak pembeli yang sadar bahwa perdagangan itu ilegal, dilansir dari Global Times.

Guo menyerukan lebih banyak upaya untuk meningkatkan kesadaran akan peraturan tersebut terutama bagi orang-orang di daerah pegunungan terpencil di mana hewan liar yang terancam punah mungkin hidup.

Mereka yang secara ilegal membeli, mengangkut atau menjual hewan liar yang terancam punah dan produk terkait akan dijatuhi hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara dan denda, menurut undang-undang yang diterapkan di Tiongkok saat ini. (*)