Lama Baca 4 Menit

Perhatikan! Ini Poin Aturan-aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali

03 August 2021, 08:44 WIB

Perhatikan! Ini Poin Aturan-aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali-Image-1

PPKM - Image from Liputan6

Bolong.id - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan ini dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus COVID-19 belum mengalami pelandaian kasus yang signifikan.

Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M. Tito Karnavian pada 2 Agustus.

Berikut aturan lengkap selama PPKM Level 4 yang ditetapkan di 96 kabupaten/kota di Jawa-Bali

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan
4. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
8. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.
9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
10. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau beribadah di rumah masing-masing
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut. 

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan Level 4 kedua. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa-Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali.

Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, lalu diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus, dan kini PPKM Level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.(*)