Lama Baca 3 Menit

Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Begini Aturan Barunya!

21 July 2021, 08:38 WIB

Ganti Nama Jadi PPKM Level 4, Begini Aturan Barunya!-Image-1

PPKM Darurat di DKI Jakarta - Image from sindo

Bolong.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 25 Juli. Namun ada perubahan nama menjadi PPKM Level 4.

Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021), aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).

Untuk penetapan level masing-masing wilayah, mengacu pada kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sebagai contoh, saat ini di Jakarta saat ini wilayah yang berada di PPKM Level 4 adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Terkait kebutuhan melakukan perjalanan baik dalam kota maupun antarkota, tidak ada perubahan jika dibandingkan dengan periode PPKM Darurat. Perjalanan darat (termasuk bus dan mobil pribadi, serta motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya. 

Syarat Perjalanan di Periode PPKM Level 4

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
  4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*)