Lama Baca 3 Menit

Pakar PBB Tulis Surat Terbuka Kepada Tiongkok Atas UU Keamanan Nasional HK

07 September 2020, 05:56 WIB

Pakar PBB Tulis Surat Terbuka Kepada Tiongkok Atas UU Keamanan Nasional HK-Image-1

Fionnuala Ni Aolain - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jenewa, Bolong.id - Pakar hak asasi manusia PBB mengatakan kepada Tiongkok bahwa undang-undang keamanan nasional baru untuk Hong Kong "melanggar hak-hak fundamental tertentu" dan menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang itu dapat digunakan untuk menuntut aktivis politik di Hong Kong.

Dalam surat bersama pada hari Jumat (4/9/2020), 48 jam setelah dikirim ke pemerintah Tiongkok, para pakar PBB juga mengatakan jika ketentuan undang-undang baru tersebut tampaknya merusak kemandirian sistem peradilan Hong Kong, dan hak atas kebebasan berekspresi.

"Ini adalah penilaian pertama PBB yang komprehensif terhadap undang-undang tersebut," Fionnuala Ni Aolain, pelapor khusus PBB tentang perlindungan hak asasi manusia dan melawan terorisme, dilansir dari Reuters, Sabtu (5/9/2020).

“Ini adalah penilaian pertama dan analisis hukum tentang apakah Tiongkok mematuhi kewajiban hak asasi manusia internasional atau tidak. Dan itu tidak, menurut pandangan (kami)," katanya. Otoritas Tiongkok juga telah mengakui telah menerima surat itu, tambahnya.

Surat setebal 14 halaman itu ditandatangani oleh tujuh pakar PBB, tidak berisi komentar tentang kasus individu atau penangkapan yang dilakukan berdasarkan undang-undang baru tersebut. Ketujuh orang tersebut menyuarakan keprihatinan bahwa undang-undang tersebut “kurang presisi dalam hal-hal utama, (dan) melanggar hak-hak fundamental tertentu”.

Kelompok tersebut juga menyatakan keprihatinan bahwa "banyak kegiatan yang sah" dari pembela hak asasi manusia di Hong Kong akan didefinisikan sebagai ilegal di bawah definisi yang luas. “Seseorang mungkin tidak tahu jika suatu tindakan yang mereka lakukan akan memasukkan mereka ke dalam kategori subversif,” kata Ni Aolain.

Surat terbuka ini memeriksa undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan di Hong Kong pada 30 Juni 2020 yang telah menuai kritik PBB sebelum diaplikasikan. Undang-undang mengizinkan apa pun yang dilihat Tiongkok sebagai subversif, separatis, terorisme atau kolusi dengan pasukan asing untuk dihukum penjara hingga seumur hidup. Sementara pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong mengatakan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk memastikan stabilitas dan kemakmuran Hong Kong. (*)