Lama Baca 3 Menit

China Buat Rancangan Peraturan Baru, Batasi Aplikasi

03 December 2020, 13:42 WIB

China Buat Rancangan Peraturan Baru, Batasi Aplikasi-Image-1

China Buat Rancangan Peraturan Baru, Batasi Aplikasi - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Beijing, Bolong.id - Tiongkok meluncurkan rancangan peraturan baru, berusaha membatasi ruang lingkup pengumpulan data pribadi aplikasi seluler dalam upaya terbaru untuk mengekang sektor teknologi yang sangat luas.

Rangkaian rancangan peraturan yang diterbitkan oleh Cyberspace Administration of China ini mencakup 38 jenis aplikasi, mulai dari aplikasi belanja online dan pesan instan hingga ojek online dan berbagi sepeda, dilansir dari Reuters, Kamis (3/12/2020).

Tiongkok telah meningkatkan pengawasan terhadap sektor teknologinya dalam beberapa pekan terakhir. Bulan lalu, Tiongkok juga menyusun aturan anti-monopoli untuk perusahaan teknologi. Negara itu juga telah menyatakan keprihatinan tentang perlindungan data dan hak konsumen, sementara pihak berwenang dalam beberapa kesempatan memerintahkan agar aplikasi ditangguhkan karena salah menangani informasi pengguna.

“Dalam beberapa tahun terakhir, aplikasi internet seluler telah digunakan secara luas dan memainkan peran penting dalam mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial serta melayani mata pencaharian masyarakat,” kata administrasi dunia maya itu dalam sebuah pernyataan.

“Pada saat yang sama, adalah hal yang umum bagi aplikasi untuk mengumpulkan informasi pribadi di luar cakupan mereka, dan pengguna tidak dapat menginstal serta menggunakannya jika mereka menolak untuk setuju.”

Untuk aplikasi transportasi daring, rancangan peraturan menganggap nomor telepon pengguna, atau informasi identitas pribadi lainnya, serta lokasi dan tujuan mereka, termasuk dalam cakupan informasi yang diperlukan.

Sementara itu, aplikasi pembayaran daring memerlukan nomor telepon pengguna terdaftar atau informasi ID lainnya, serta nomor kartu bank dari pembayar dan penerima pembayaran, menurut aturan yang terbuka untuk masukan publik hingga 16 Desember 2020 itu. (*)