Lama Baca 7 Menit

Mau Liburan? Catat 9 Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen!

24 December 2020, 07:27 WIB

Mau Liburan? Catat 9 Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen!-Image-1

Mau Liburan? Catat 9 Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Mendekati libur Natal dan Tahun Baru, sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban untuk menunjukkan hasil rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya. 

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020, dilansir dari kompas.com, Kamis (24/12/2020). Berikut adalah daerah-daerah yang mewajibkan dokumen rapid test antigen.

1. Bali 

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC (Health Alert Card) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Petugas KKP Kelas I Denpasar akan memeriksa surat rapid test antigen milik warga yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Pemeriksaan tersebut digelar dari tanggal 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. 

Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali. Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku. 

2. DKI Jakarta 

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan keluar atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta, dan aturan ini berlaku selama 3 minggu yaitu pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan itu berlaku bagi warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. Lebih lanjut Syafrin menyebutkan bahwa aturan itu akan lebih dikhususkan untuk pengguna angkutan udara. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

3. Lampung 

Pemprov Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil rapid test antigen negatif selama libur akhir tahun, ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana pada Selasa (22/12/2020). Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan melalui jalur darat, udara, dan laut dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan bahwa syarat tes antigen bagi pendatang ini diberlakukan sesuai Surat Edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi potensi penularan COVID-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru. Menurut SE tersebut, surat keterangan hasil non-reaktif rapid test antigen paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan pendatang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan. 

4. Sumatera Utara (Sumut) 

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mewajibkan pendatang menunjukkan hasil PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 14 hari. Aturan Nomor 360/9626/2020 yang diterbitkann pada tanggal 18 Desember 2020 ini berlaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Dikutip dari diskominfo.sumutprov.go.id, hal itu disampaikan oleh juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Senin (21/12/2020). 

5. Jawa Tengah (Jateng) 

Jawa Tengah (Jateng) juga mewajibkan pendatang menunjukkan hasil rapid test antigen non-reaktif saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, aturan itu diterapkan dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan kapal laut. 

6. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya menunjukkan hasil rapid test antigen atau tes swab PCR. Menurut Sultan, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional dan Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait peraturan itu. 

7. Jawa Barat (Jabar) 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar. Dikutip dari Kontan, 19 Desember 2020, dalam surat tersebut juga menyertakan soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata. Salah satu poinnya, wisatawan yang masuk Jabar wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selain itu, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah kunjungan. 

8. Malang 

Pemerintah Kota Malang tidak mewajibkan seluruh wisatawan untuk membawa surat keterangan rapid test antigen, namun wajib bagi wisatawan yang menginap di hotel di Kota Malang. Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan, kewajiban rapid test antigen itu akan dirumuskan dalam surat edaran (SE) tersendiri. Pengelola hotel harus mewajibkan tamunya membawa surat keterangan hasil rapid test antigen dan berlaku bagi seluruh jenis penginapan. Jika tidak melampirkan surat hasil rapid test antigen, maka hotel terkait wajib menolak wisatawan itu.

9. Bangka Belitung 

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu menunjukkan hasil rapid test antigen non-reaktif. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan diterapkan selama 18 hari, mulai 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (*)