Tersangka penusukan - Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silakan hubungi kami.
Bandung, Bolong.id – Seorang suami berinisial RI berusia 36 tahun menusuk istrinya, RM berusia 25 tahun karena cemburu. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Manglid Desa Margahayu, Kecamatan Marhayu, Kabupaten Bandung, pada Kamis (29/4/2021) lalu.
Pelaku kabur usai menusuk sang istri. Setelah buron empat hari, RI berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Bandung, Senin (3/5/2021) kemarin.
"Jadi pelaku ini adalah suami siri korban," kata Wakapolresta Bandung Ajun Komisaris Besar Dwi Indra Laksmana saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (3/5/2021).
Dwi mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban sedang berboncengan dengan pria lain. Saat itu pula pelaku menghampiri korban dan terjadi perselisihan.
"Pelaku ini cemburu karena melihat istri sirinya berboncengan dengan pria lain," ujarnya.
Menurutnya, percekcokan tersebut disaksikan oleh rekan-rekan korban. RI yang tak bisa menahan emosi langsung menusuk korban di bagian perut sebelah kanan, tangan kanan, dan bagian punggung.
"Korban mengalami luka di bagian perut, tangan kanan dan bagian punggung. Saat ini korban masih dalam proses rawat jalan," katanya.
Dwi mengatakan pihaknya telah menetapkan RI sebagai tersangka. RI dijerat Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (*)
Advertisement