Lama Baca 2 Menit

China Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai November 2022

26 October 2022, 14:06 WIB

China Kenakan Pajak Rokok Elektrik Mulai November 2022-Image-1
Rokok elektrik - 中国新闻网

Beijing, Bolong.id - Tiongkok akan mengenakan pajak konsumsi pada rokok elektrik mulai November 2022. Demikian pengumuman Kementerian Keuangan Tiongkok.

Dilansir dari 中国新闻网, Selasa (25/10/22), tarif pajak impor rokok elektrik akan menjadi 36 persen dan untuk distribusi grosir akan menjadi 11 persen.

Pada akhir tahun 2021, pasar rokok elektrik Tiongkok bernilai 19,7 miliar yuan (sekitar Rp 41,8 triliun), dengan pertumbuhan tahun-ke-tahun sebesar 36 persen.

Ada sekitar 1.500 pembuat rokok elektrik atau perusahaan terkait di negara tersebut, menurut data Komite Profesional Rokok Elektronik Kamar Dagang Elektronik Tiongkok.

Tiongkok adalah pembuat dan pengekspor rokok elektrik terbesar di dunia – lebih dari 95 persen rokok elektrik dan produk terkait dibuat di Tiongkok, dimana 70 persennya diproduksi di Shenzhen.

Menanggapi pesatnya pertumbuhan industri rokok elektrik, Tiongkok telah memperbarui peraturannya untuk sektor baru yang sedang booming.

Administrasi Monopoli Tembakau Negara (STMA), pengawas pasar rokok negara itu, mengumumkan pada bulan September bahwa mulai 1 Oktober tahun ini, entitas pasar rokok elektrik harus mendapatkan lisensi untuk terus membuat dan menjual produk mereka. (*)

Informasi Seputar Tiongkok