Beijing, Bolong.id - Pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pengendalian COVID-19 di Tiongkok tidak akan dipidana mulai 8 Januari 2023.
Dilansir dari CGTN (08/01/2023) Kasus-kasus pelanggar lama, harus ditangani secepatnya, kata aturan yang dirilis Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
Tersangka atau terdakwa dalam tahanan harus dibebaskan sesuai hukum yang baru.
Penyesuaian dalam menangani kasus-kasus pidana terkait COVID-19 dilakukan setelah mempertimbangkan secara komprehensif bahaya perilaku tersebut bagi masyarakat, dan bertujuan untuk beradaptasi dengan situasi baru pencegahan dan pengendalian epidemi.
Namun, tindakan kriminal, termasuk melanggar keamanan pribadi petugas medis, mengganggu ketertiban medis, secara serius menghambat pengendalian COVID-19 di lembaga-lembaga utama seperti fasilitas perawatan lansia dan lembaga kesejahteraan sosial, memalsukan dan menjual obat-obatan terkait epidemi dan reagen pendeteksi akan sangat parah. dihukum menurut hukum, kata surat edaran itu.
Pada 8 Januari, Tiongkok dijadwalkan untuk menurunkan manajemen COVID-19 dari Kelas A ke Kelas B, dan menghapus COVID-19 dari daftar penyakit menular yang dapat dikarantina.(*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement