Lama Baca 2 Menit

RUU Ibu Kota Negara (IKN) akan Disahkan di Paripurna DPR 18 Januari 2022

14 January 2022, 08:06 WIB



RUU Ibu Kota Negara (IKN) akan Disahkan di Paripurna DPR 18 Januari
2022-Image-1

Ahmad Doli Kurnia - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, bolong.id - Ketua Panitia Khusus RUU Ibu Kota Negara (IKN) Ahmad Doli Kurnia menyatakan, Rapat Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU IKN untuk menjadi UU akan digelar pada Selasa (18/1/2022). Pernyataan itu disampaikan Doli usai rapat kerja dengan pemerintah di ruang rapat pansus, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

"Insya Allah paripurna tanggal 18 (RUU IKN disahkan jadi UU)," ujarnya.

Menurut Doli, hal itu sejalan dengan rencana Pansus RUU IKN yang memang mengejar tenggat agar rancangan beleid itu disahkan pada masa sidang saat ini. Soal anggapan RUU ini terlalu cepat dibahas, Doli menampik.

"Isu pemindahan ibu kota ini sudah lama. Even di zaman orba (Orde Baru) sudah ada. Jadi pemindahan ibu kota ini bagian kita bicarakan visi Indonesia ke depan, karena kita mau bikin episentrum pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia," jelasnya.

"Jadi start UU. Kita nggak bisa maju, nggak bisa melakukan bahkan membuat perencanaan tuh nggak bisa kalau nggak ada dasar hukumnya dulu. Kita belajar [dari] pengalaman sebelumnya," lanjutnya.

Untuk itu, Pansus RUU IKN bahkan akan melakukan kunjungan ke beberapa kota di Indonesia yang sudah menerapkan konsep smart city. Salah satunya adalah BSD City.

Adapun ini adalah kunjungan terakhir yang akan dilakukan pada 16 Januari 2022. Selanjutnya, pembahasan RUU IKN terakhir akan dilakukan pada Senin, 17 Januari 2022.

"Sudah cukup saya kira (kunjungan). Besok kita lihat ke tempat itu (BSD). Nanti Senin kita bahas lebih panjang. Mudah-mudahan malam itu raker selesai, sudah. Lalu Insya Allah Paripurna tanggal 18," pungkasnya.