Lama Baca 2 Menit

Waduh, Transaksi Saham Kena PPN 11% Mulai 1 April 2022

29 March 2022, 08:47 WIB

Waduh, Transaksi Saham Kena PPN 11% Mulai 1 April 2022-Image-1

Bursa Efek Indonesia - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, bolong.id - Baru saja pengenaan bea materai Rp 10.000 untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta berlaku mulai 1 Maret 2022 lalu, kini investor harus siap-siap mengeluarkan tambahan biaya lagi untuk setiap transaksi saham.

Salah satu perusahaan sekuritas pun sudah menyampaikan kepada nasabahnya dalam surel bahwa "kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Oktober 2021, kami akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham," tulis pengumuman perusahaan sekuritas tersebut, Senin (28/3/2022).

Biaya transaksi saham kini akan disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:


1) Untuk nilai transaksi < Rp 150 juta, biaya untuk beli adalah 0,1513% dari nilai transaksi, biaya jual 0,2513%.

2) Untuk nilai transaksi Rp 150 juta sampai Rp 1,5 miliar, biaya beli 0,1412%, biaya jual 0,2412%.

3) Untuk nilai transaksi > Rp 1,5 miliar, biaya beli 0,1311%, biaya jual 0,2311%.

"Kebijakan tarif PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022 sebagai bentuk tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri," ungkap perusahaan sekuritas tersebut.

Kementerian Keuangan juga sudah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2022 akan dinaikkan menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai April 2022.

"Berdasarkan Amanat UU tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor kepada Liputan6.com.