Lama Baca 3 Menit

Disambut dengan Air Mata, Akhirnya RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang!

13 April 2022, 00:17 WIB

Disambut dengan Air Mata, Akhirnya RUU TPKS Sah Menjadi Undang-Undang!-Image-1

Demonstrasi RUU PKS - Image from berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, bolong.id - Setelah sekian lama diperbincangkan, DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (12/4/2022). Tak hanya dihadiri anggota Dewan, rapat paripurna kali ini juga dihadiri berbagai komunitas dan aktivis perempuan pendukung RUU TPKS.

Usai mendengar laporan badan legislatif terkait pembahasan RUU TPKS. Puan menanyatakan kepada seluruh fraksi persetujuan fraksi terkait RUU TPKS.

“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” tanya Puan kepada hadirin.

“Setuju,” jawab peserta sidang disambut tepuk tangan peserta sidang.

Beberapa peserta sidang dari komunitas perempuan pun nampak meneteskan air mata usai Puan mengetuk palu pengesahan.

Puan juga sempat mengatakan, rapat paripurna kali ini akan menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan.

RUU TPKS sendiri sudah diperjuangkan sejak tahun 2016 dan pembahasannya cukup mengalami dinamika, termasuk berbagai penolakan.

Adapun perlu dicatat bahwa pemerkosaan tidak masuk dalam Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurut Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, alasannya karena pemerkosaan dan aborsi tidak diatur dalam draf RUU TPKS.

Willy juga menekankan, pemerkosaan sudah diatur dalam undang-undang lain yakni dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kenapa kita tidak masukan pemerkosaan. Satu, karena sudah ada di KUHP. RKUHP itu lebih komplet lagi," ujar Willy pada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Meski demikian, menurutnya pemerkosaan masih dicantumkan sebagai salah satu jenis kekerasan seksual lainnya dalam RUU TPKS.

"Memang kita tidak memasukan pemerkosaan dan aborsi. Dari 9 jenis kekerasan seksual yang kita sebutkan di atasnya, pemerkosaan kita sebutkan jenis kekerasan seksual lainnya, itu di bawahnya ada," ujar Willy.

Sementara aborsi, menurut Willy juga sudah diatur dalam undang-undang lain yaitu UU Kesehatan.

"Kenapa aborsi tidak kita masukan. Itu ada dalam UU Kesehatan. Jadi, itu sudah cukup," jelas Willy.

Karena alasan itulah, lanjut Willy, panja DPR memutuskan tidak memasukkan dua jenis kekerasan seksual tersebut. "Kita tidak ingin satu norma hukum diatur dalam dua UU, karena akan terjadi overlapping," ujar Willy.