Beijing, Bolong.id - Presiden Joe Biden mendukung secara resmi rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk melarang aplikasi berbagi video TikTok yang populer di Amerika Serikat.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran pemerintah Washington terhadap kemungkinan kebocoran data warga Amerika ke Tiongkok.
Dilansir dari 和平日报 pada hari Senin (11/3/2024), RUU tersebut telah disetujui oleh Komite Energi dan Perdagangan DPR AS dengan suara bulat pada hari Kamis sebelumnya (7/3/2024).
RUU ini menyerukan kepada perusahaan induk TikTok, ByteDance Tiongkok, untuk melepaskan kepemilikan atas platform tersebut, atau menghadapi larangan di AS.
"Jika RUU ini disahkan oleh Kongres, saya akan menandatanganinya," kata Biden kepada wartawan saat dimintai tanggapannya mengenai RUU tersebut.
Meskipun Gedung Putih telah memberikan dukungan teknis dalam penyusunan RUU ini, Sekretaris Pers Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, mengakui bahwa RUU pelarangan TikTok masih memerlukan beberapa perbaikan, seperti yang disampaikan awal pekan ini.
Mantan Presiden Donald Trump, yang kemungkinan besar akan menjadi calon dari Partai Republik, mengungkapkan penentangannya terhadap RUU tersebut melalui postingan di Truth Social pada hari Kamis sebelumnya.
Trump berpendapat bahwa larangan ini akan memberikan keuntungan bagi pesaing utama TikTok, yaitu Facebook.
Sikap penolakan Trump terhadap RUU ini berlawanan dengan kebijakan yang pernah diambilnya di masa jabatannya sebagai presiden.
Pada akhir masa jabatannya, Trump telah mengeluarkan tindakan eksekutif untuk melarang TikTok bersama dengan aplikasi populer lainnya, WeChat.
Sikap penolakan Trump terhadap RUU ini menempatkannya pada posisi berlawanan dalam perdebatan internal di Partai Republik.
Beberapa anggota berpengaruh dari Partai Republik, termasuk Johnson dan Pemimpin Mayoritas DPR Steve Scalise, menyebut RUU ini sebagai langkah penting dalam menjaga keamanan nasional. (*)
Informasi Seputar Tiongkok.
Advertisement