Lama Baca 5 Menit

Deng Xijun Jelaskan Latar Belakang dan Poin Penting UU Anti Sanksi Asing Tiongkok

23 June 2021, 16:49 WIB

Deng Xijun Jelaskan Latar Belakang dan Poin Penting UU Anti Sanksi Asing Tiongkok-Image-1

Wawancara Bolong.id dengan Deng Xijun - Image from Bolong.id

Jakarta, Bolong.id - Pada Senin (21/6/21), Duta Besar Tiongkok untuk ASEAN Deng Xijun diwawancarai oleh Bolong.id terkait Undang-Undang Anti Sanksi Asing Tiongkok yang baru saja disahkan. Dalam wawancara pukul 14.30 itu, Deng menjelaskan terkait latar belakang dan poin penting UU yang disahkan pada 10 Juni 2021 lalu dalam rapat ke-29 Komite Tetap kongres Rakyat Nasional Tiongkok  ke-13 oleh Presiden Xi Jinping.

Deng mengatakan, selama 40 tahun reformasi dan keterbukaan Tiongkok, pembangunan ekonomi dan sosial Tiongkok telah mencapai prestasi yang terkenal di dunia dan tidak hanya menguntungkan rakyat Tiongkok namun juga menyuntikkan vitalitas ke dalam perkembangan dunia. Pembangunan Tiongkok pun berpusat pada rakyat dan menjunjung tinggi perdamaian.

Namun, Tiongkok menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara dan organisasi Barat tertentu tidak mau melihat, mengakui, dan menerima kenyataan perkembangan dan kemajuan luar biasa Tiongkok. Karena manipulasi politik dan prasangka ideologis, mereka menuduh, memfitnah, serta mengekang dan menekan pembangunan Tiongkok. Bahkan, mereka secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional serta memberlakukan "sanksi" kepada Tiongkok sesuai dengan hukumnya sendiri. Dalam konteks ini, untuk secara tegas menjaga kedaulatan nasional, kepentingan keamanan dan pembangunan, dengan tegas membela keadilan dan keadilan internasional, menentang hegemonisme dan politik kekuasaan, Tiongkok pun merumuskan dan mengesahkan UU Anti Sanksi Asing Republik Rakyat Tiongkok.

Deng menjelaskan, tujuan utama dari UU tersebut adalah untuk menyerang balik, dan menentang "sanksi sepihak" asing terhadap Tiongkok, menjaga kedaulatan, keamanan, dan kepentingan pembangunan Tiongkok, serta melindungi hak dan kepentingan sah warga negara Tiongkok. UU Anti Sanksi Asing ini akan secara khusus menargetkan campur tangan asing dalam urusan luar negeri Tiongkok sekaligus menjadi dasar bagi Tiongkok dalam mengambil inisiatif bagi Tiongkok untuk mencegah dan menindak kekuatan asing.

Undang-undang Anti Sanksi Asing memiliki 16 pasal, terutama berisi sebagai berikut.

1. Politik luar negeri dasar dan posisi berprinsip

Tiongkok selalu menganjurkan pengembangan hubungan persahabatan dengan negara-negara di seluruh dunia atas dasar berpegang pada Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai. Karenanya, sesuai dengan yang dituangkan dalam Pasal 2 dan 3 UU Anti Sanksi Asing, ditegaskan kembali bahwa Republik Rakyat Tiongkok mengakui kedaulatan negara lain dengan kebijakan perdamaian dan menganut saling menghormati. Tiongkok menentang hegemonisme dan politik kekuasaan, dan campur tangan negara mana pun dalam urusan dalam negeri Tiongkok dengan alasan maupun cara apa pun.

2. Keadaan di mana tindakan pencegahan diambil dan kepada siapa tindakan pencegahan itu diterapkan

Menurut alinea kedua Pasal 3 UU Anti-Sanksi Asing, tindakan pencegahan diambil ketika suatu negara asing melanggar hukum internasional dan norma-norma dasar hubungan internasional, dan menggunakan berbagai alasan atau menurut hukumnya sendiri untuk membendung dan menekan Tiongkok. Ketika warga negara maupun organisasi asing mengambil tindakan diskriminatif untuk ikut campur dalam urusan internal Tiongkok, Tiongkok berhak mengambil tindakan balasan yang sesuai.

3. Tiga jenis tindakan pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Anti Sanksi Asing

Jenis tindakan pencegahan ini yaitu (1) tidak mengeluarkan visa, ditolak masuk, membatalkan visa atau mendeportasi dari Tiongkok. (2) menyegel, menyita, dan membekukan aset di dalam wilayah Tiongkok. (3) melarang atau membatasi organisasi dan individu dalam wilayah Tiongkok untuk melakukan transaksi, kerja sama, dan aktivitas lain yang relevan.

4. Mekanisme kerja penanggulangan

Pasal 10 UU Anti Sanksi Asing menetapkan bahwa negara yang akan membentuk mekanisme koordinasi untuk anti sanksi asing dan bertanggung jawab terhadap keseluruhan koordinasi pekerjaan terkait.

5. Kewajiban organisasi dan individu terkait.

(1) organisasi dan individu harus menerapkan tindakan pencegahan yang diambil oleh departemen terkait di Dewan Negara. (2) Tidak ada organisasi atau individu yang dapat menerapkan atau membantu penerapan tindakan pembatasan diskriminatif yang diambil oleh negara asing terhadap warga negara dan organisasi Tiongkok. (3) Setiap organisasi atau individu yang gagal untuk menerapkan atau bekerja sama dengan pelaksanaan tindakan pencegahan harus diselidiki untuk tanggung jawab hukum sesuai dengan hukum. (*) 

Informasi Seputar Tiongkok

BACA JUGA