Lama Baca 3 Menit

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Simak Aturan Terbarunya

21 September 2021, 10:14 WIB

PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021, Simak Aturan Terbarunya-Image-1

Suasana PPKM Jawa-Bali - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pada konferensi pers hari Senin (20/9/2021) bahwa PPKM ini akan berlangsung hingga 4 Oktorber 2021. Dalam kesempatan itu, ia pun mengatakan saat ini tidak ada daerah level 4 di wilayah Jawa-Bali.

Dalam perpanjangan PPKM ini, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang akan diberlakukan. Simak aturannya berikut ini:

1. Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.

2. Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.

3. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 pertandingan per minggu.

4. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

5. Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia. Proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri, diperketat.

Pintu masuk udara nanti hanya dibuka di Jakarta dan Manado, sementara untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang. Sementara itu, jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain. Nantinya, proses karantina akan dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali.

Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat. TNI dan Polri juga akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut.

Luhut pun mengingatkan agar masyarakat jangan lengah. Hal ini karena kelengahan sekecil apapun bisa menimbulkan peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan. Menurut dia, kelengahan berisiko mengulang pengetatan-pengetatan untuk kembali diberlakukan.

“Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan,” ujar Luhut.