ABK Indonesia yang Berlayar di Kapal Long Xing 629 - Image from : gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Pada awal Mei 2020 lalu, publik di Indonesia dibuat gempar terkait laporan berita dari salah satu media Korea yang mengabarkan kematian ABK Indonesia pada sebuah kapal ikan asal Tiongkok “Long Xing 629 (隆兴629)”. Yang membuat publik miris, jasad ABK tersebut tiak dibawa ke darat, namun justru hanya dilarungkan ke laut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Ferdy Sambo, melalui telekonferensi pada hari Rabu (20/05) lalu menjelaskan, total terdapat 22 ABK asal Indonesiayang diberangkatkan ke Busan untuk bekerja di Kapal Long Xing 629 (隆兴629). Dari jumlah tersebut,dua orang yang sudah tiba di Indonesia lebih dulu hingga kini masih dicari keberadaannya. Sementara, 14 ABK kapal lainnya diketahui juga telah kembali ke Indonesia, empat orang meninggal dunia, dan dua orang lainnya masih berlayar.
Buntut dari berita tentang kematian ABK Indonesia tersebut, Kapal Long Xing 629 (隆兴629) dituduh atas pengeksploitasian tenaga kerja dan penangkapan ikan ilegal. Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari JK dari PT SMG, WG dari PT APJ, dan KMF dari PT LPB. Modus ketiga tersangka adalah menjanjikan para korban untuk bekerja di kapal berbendera Korea Selatan secara legal serta menempatkan ABK sesuai perjanjian.
Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia dalam pernyataan pers pada 2 Juni 2020 lalu mengatakan, Pemerintah Tiongkok saat ini sedang menangani masalah yang melibatkan ABK Indonesia di kapal ikan "Long Xing 629 (隆兴629)". "Tiongkok sangat mementingkan masalah yang melibatkan ABK WNI di sebuah kapal ikan dan saat ini sedang menjaga komunikasi erat lewat jalur bilateral serta sudah melaporkan perkembangan investigasi kepada pihak Indonesia," ujar Cai Zhifeng (蔡志烽), Penasihat Konsul dan Konsul Jenderal Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia.
Menurut Zhifeng, pemerintah lokal yang bersangkutan saat ini sudah mendirikan tim khusus untuk melakukan investigasi terkait hal tersebut. "Kami berharap dan percaya bahwa atas investigasi yang komprehensif, berdasarkan fakta, dan melalui negosiasi persahabatan bilateral, masalah terkait ABK WNI akan diselesaikan secepat mungkin sesuai dengan hukum, peraturan serta kontrak komersial yang relevan,” jelasnya.*
Advertisement