Lama Baca 3 Menit

Berlaku Seluruh Indonesia, Begini Aturan PPKM Level 3 untuk Nataru

20 November 2021, 08:02 WIB

Berlaku Seluruh Indonesia, Begini Aturan PPKM Level 3 untuk Nataru-Image-1

Pembatasan Mobilitas pada PPKM - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami

Jakarta, bolong.id - Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Langkah penerapan PPKM level 3 ini untuk menekankan penyebaran virus Covid-19 selama perayaan natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan PPKM level 3 bukan karena situasi Covid-19 di Indonesia tengah melonjak. Namun, kebijakan ini bertujuan mengatur mobilitas masyarakat pada Nataru agar gelombang ketiga tidak terjadi.

“Secara umum, kondisi penanganan COVID-19 kita sangat baik. Bahkan apresiasi luar negeri sangat bagus terhadap Indonesia, dan kondisi ini  harus kita pertahankan,” ujar Muhajir dalam keterangan tertulis, Jumat (19//11/2021).

Kendati demikian, menurutnya, berdasarkan pengalaman, pergerakan manusia dalam libur panjang berpotensi menimbulkan lonjakan kasus. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan kebijakan lebih ketat dan aturan-aturan baru. Alhasil, pemerintah pun akan menerapkan kembali regulasi PPKM level 3 yang sudah akrab di telinga masyarakat.

Muhajir menjelaskan, khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3. Selain itu, ada pula tambahan aturan terkait kegiatan berskala besar.

“Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegas Muhadjir Effendy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden, pada liburan Nataru tahun ini tidak akan diadakan penyekatan. Namun, pemerintah menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, sudah divaksin, dan melampirkan hasil tes swab negatif. Adapun untuk  jenis tes swab mana yang dibutuhkan akan ditetapkan Kementerian Perhubungan.

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” tutur dia.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan dengan bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat. Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

Namun, Muhajir menegaskan, “tetapi, seyogyanya, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Nataru".(*)


Informasi Seputar Tiongkok