Regulator pasar utama China mengenakan denda masing-masing 500.000 yuan pada platform video terkemuka Bilibili, Tencent Holdings dan Alibaba Group. [Foto/IC] - Image from img2.chinadaily.com.cn
Beijing, Bolong.id - Situs Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar mengumumkan sejumlah kasus hukuman administratif, termasuk perusahaan seperti Tencent, Bilibili, Alibaba dan beberapa prusahaan laiinya.
Dilansir dari 北青财经 pada Rabu (05/01/2022) Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar, regulator pasar utama Tiongkok, memberlakukan denda masing-masing 500.000 yuan (sekitar Rp1 miliar) pada platform video terkemuka Bilibili, Tencent Holdings dan Alibaba Group karena melanggar Undang-Undang Anti-Monopoli, menurut situs resminya pada hari Rabu.
Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar mengatakan perusahaan-perusahaan ini ditemukan tidak menyatakan konsentrasi pelaku usaha sesuai undang-undang. Konsentrasi pelaku usaha adalah bahwa pelaku usaha memperoleh kendali atas pelaku lain dalam usaha yang sama, yang dapat menimbulkan monopoli.
Semua kasus terkait dengan merger dan akuisisi, termasuk akuisisi saham Bilibili atas Versa Inc, pendirian usaha patungan Tencent dengan pembuat mobil Harmony Auto Holding Ltd, serta akuisisi saham unit bisnis ventura Alibaba dari perusahaan teknologi tinggi yang berbasis di provinsi Guizhou. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement