Lama Baca 3 Menit

Soal Korupsi PTDI Diduga Mengalir ke Setneg, Begini Respon Istana

27 January 2021, 14:59 WIB

Soal Korupsi PTDI Diduga Mengalir ke Setneg, Begini Respon Istana-Image-1

KPK - Image from Harian Momentum

Jakarta, Bolong.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Sejumlah pejabat di Sekertariat Negara (Setneg) diduga menerima aliran dana tersebut.

Dugaan aliran dana korupsi di PTDI ke Setneg diketahui usai penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terkait kasus ini. Salah satunya terhadap mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah, Selasa (26/1).

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1).

Piping dan Taufik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Teranyar, Budiman menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero).

KPK menduga Budiman telah menerima aliran dana sebesar Rp686.185.000, atas kasusnya Budiman dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Selain Budiman, mereka yang menjadi tersangka antara lain mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo. Kemudian Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

Hingga kini pihak Kementerian Setneg enggan berkomentar terkait masalah tersebut dan meminta untuk bertanya kepada KPK.

"Silakan ditanyakan ke KPK," ucap Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya pada Selasa (26/1). (*)