Gambar Ilustrasi - Image from Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silahkan hubungi kami.
Bolong.id -Menurut situs web Kementerian Sumber Daya Alam, Kantor Umum Kementerian Sumber Daya Alam mengeluarkan pemberitahuan tentang pelaksanaan penegakan film satelit pada tahun 2021.
Pemberitahuan tersebut mengklarifikasi bahwa melalui organisasi dan implementasi penegakan hukum film satelit, pendudukan ilegal atas lahan pertanian, perusakan lahan pertanian untuk lanskap danau, penambangan lahan ilegal di Wilayah Sungai Yangtze dan wilayah pesisir Sungai Kuning, dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal seperti tanah jarang dan mineral strategis lainnya ditemukan pada waktu yang tepat.
Dilansir dari People's Daily Online (人民网), Jumat (26/03/2021), berdasarkan pemberitahuan tersebut, pada tahun 2021, penegakan hukum citra satelit akan diproduksi dan dikeluarkan peta penegakan hukum citra satelit dan citra satelit, untuk memverifikasi citra penegakan hukum film satelit, menyelidiki dan menangani kegiatan ilegal.
Pemberitahuan tersebut mensyaratkan bahwa, sesuai dengan persyaratan pekerjaan kliring bulanan, tinjauan triwulanan, dan evaluasi tahunan, mengawasi dan mendesak semua daerah untuk mendeteksi lebih awal, berhenti lebih awal, dan menyelidiki dan menghukum secara ketat, memeriksa secara ketat, adil dan beradab penegakan hukum di berbagai daerah, dan mengevaluasi tatanan pengelolaan sumber daya alam di suatu daerah, terutama pendudukan ilegal.
Mengenai situasi tanah subur, mendorong penerapan sistem perlindungan tanah subur yang paling ketat untuk memastikan ketahanan pangan nasional dan berkontribusi pada pembangunan peradaban ekologi.
Pemberitahuannya jelas, dan dukungan aplikasi teknis juga diperkuat. Otoritas sumber daya alam tingkat provinsi harus mengoordinasikan banyak kekuatan teknis, atau membeli layanan pihak ketiga, dan menggunakan kecerdasan buatan, pengawasan video 5G, penginderaan jauh satelit, fotografi udara drone, dan sarana teknis lainnya untuk berkonsentrasi pada penelitian dan penyelesaian masalah dalam hukum penegakan film satelit masalah utama.(*)