Anak Akidi Tio - Image from bisnis.com
Bolong.id - Polda Sumatera Selatan menetapkan Heriyanti, anak bungsu almarhum Akidi Tio, sebagai tersangka, Senin (2/8/2021). Polisi menetapkan hal itu sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
"Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan COVID-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan. Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi," ujar Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama di Palembang. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga berada di lokasi konferensi pers tersebut.
Dia mengatakan sudah ada bukti mencukupi untuk menetapkan tersangka. Dia belum menjelaskan detail perkara ini. "Alat bukti sudah mencukupi," ucapnya.
Selain itu, polisi memeriksa dokter keluarga Akidi Tio, Hardi Dermawan. Dia mengaku tak tahu-menahu soal bantuan itu.
"Saya tidak tahu. Dia mengatakan sudah ada, dia mengatakan uang itu ada. Saya belum lihat," kata Hardi saat tiba di Polda Sumsel.
"Ya kalau tidak ada saya minta maaf," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Heriyanti dan Hardi menyerahkan bantuan Rp 2 triliun secara simbolis atas nama keluarga Akidi ke Polda Sumsel. Bantuan itu diterima oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Diketahui Heriyanti dan Hardi memberikan bantuan sebesar Rp 2 triliun secara simbolis atas nama keluarga Kaidi ke Polda Sumsel dan diterima oleh Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
Penyerahan dana diserahkan keluarga Tio kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko untuk penanggulangan COVID-19. Terutama kepada warga yang terkena dampak PPKM, yang saat ini tengah diberlakukan, Senin (26/7).
"Dana tersebut diberikan salah seorang keluarga yang saya kenal sewaktu masih tugas di Aceh. Dan sekarang dia ingin membantu warga Sumsel yang terdampak COVID-19," kata Irjen Eko Indra, Senin (26/7). (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement