Lama Baca 3 Menit

SEJARAH: 2019 Hong Kong Memberlakukan UU Larangan Penutup Wajah

05 October 2021, 14:58 WIB

SEJARAH: 2019 Hong Kong Memberlakukan UU Larangan Penutup Wajah-Image-1

Demonstran di Hong Kong mengenakan topeng - Image from Medcom

Hong Kong, Bolong.id - Hari ini dua tahun yang lalu pada tanggal 5 Oktober 2019, Hong Kong resmi memberlakukan UU Larangan Penutup Wajah.

Dilansir dari 查询工具大全, pada pukul 15:00 tanggal 4 Oktober 2019, Kepala Eksekutif Wilayah Administratif Khusus Hong Kong Carrie Lam mengadakan konferensi pers dan mengumumkan bahwa UU Larangan Penutup Wajah akan ditetapkan dengan mengacu pada “Ordonansi Peraturan Darurat” yang akan dilaksanakan pada pagi hari tanggal 5 Oktober 2019.

Menurut peraturan, tidak ada yang diizinkan untuk menggunakan benda bertopeng (seperti masker dan topeng) yang dapat mencegah identifikasi dalam pertemuan atau prosesi publik, termasuk pertemuan ilegal dan pertemuan yang tidak sah. Pelanggar dapat dipenjara hingga 1 tahun. Dendanya adalah HK$25.000 (sekitar 45,8 juta rupiah).

Carrie Lam mengatakan bahwa dalam empat bulan terakhir, karena demonstrasi terus menerus dan konflik yang disebabkan oleh amandemen, lebih dari 400 demonstrasi besar dan kecil telah terjadi di berbagai daerah, mengakibatkan lebih dari 1.100 orang terluka, termasuk lebih dari 300 aparat hukum.

Hampir semua pengunjuk rasa yang menggunakan kekerasan menggunakan penutup wajah, dengan tujuan menyembunyikan identitas mereka dan menghindari tanggung jawab, diyakini bahwa larangan penggunaan penutup wajah dapat secara efektif mencegah pelanggaran radikal dan membantu polisi untuk menegakkan hukum.

Carrie Lam mengatakan bahwa keputusan itu tidak berarti bahwa Hong Kong telah memasuki situasi darurat. Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan ketertiban, dan sasarannya adalah mereka yang menggunakan kekerasan. Bagi mereka yang perlu memakai masker, peraturan memiliki pengecualian. (*)


Informasi Seputar Tiongkok