Lama Baca 3 Menit

KAI Daop 1 Belum Wajibkan Penumpang Test Antigen

18 December 2020, 16:00 WIB

KAI Daop 1 Belum Wajibkan Penumpang Test Antigen-Image-1

PT KAI - Image from liputan6

Jakarta, Bolong.id - PT KAI mengkonfirmasi belum ada aturan baru kewajiban tes antigen, bagi pengguna kereta. Hingga hari ini pihak KAI masih mengacu aturan lama yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

Aturan tersebut mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020. Dilansir dari CNBC pada Jumat (18/12/2020).

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ungkap Eva dalam keterangan resminya, Jumat (18/12).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Eva menambahkan KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan mewajibkan warga yang keluar-masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum untuk menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mulai berlaku 18 Desember sampai 8 Januari 2021.

Namun, ketentuan ini tak berlaku untuk kendaraan pribadi. Kewajiban menyertakan rapid test antigen hanya berlaku pada calon penumpang yang akan menaiki angkutan udara, laut, dan bus.

"Jadi begini, untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen ketentuannya misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan. Nah mulai tanggal 18, sampai dengan tanggal 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020) dikutip dari detikcom. (*)