Lama Baca 2 Menit

China Tindak Berat Penjualan Obat Palsu

06 March 2022, 08:15 WIB

China Tindak Berat Penjualan Obat Palsu-Image-1

Saat pemusnahan obat palsu - Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silakan hubungi kami.

Beijing, Bolong.id – Podusen, penjual dan penyediaan obat-obatan palsu atau berkualitas rendah yang diberikan terutama kepada wanita hamil dan melahirkan, anak-anak atau pasien yang sakit kritis akan menghadapi hukuman yang lebih berat dalam kebijaksanaan pengadilan.

Dilansir dari 搜狐 pada Jumat (04/02/22), hal itu terungkap dalam tafsir yudisial penanganan perkara pidana membahayakan keamanan narkoba yang dirilis bersama oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Jumat kemarin. Ketetapannya akan berlaku pada 6 Maret ini.

Menurut informasi, jika pelanggaran tersebut menyebabkan kematian atau konsekuensi yang sangat serius, mereka yang ditemukan bertanggung jawab akan menghadapi hukuman lebih dari 10 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.

Penyediaan obat-obatan palsu atau yang lebih rendah dalam menanggapi bencana alam, keadaan darurat kesehatan masyarakat atau situasi darurat lainnya juga akan menghadapi hukuman yang lebih berat.

Penafsiran tersebut juga menjelaskan hukuman yang sesuai untuk diterapkan pada kasus-kasus yang melibatkan penipuan dana asuransi kesehatan. (*) 


Informasi Seputar Tiongkok