Lama Baca 2 Menit

Kini China Miliki Perjanjian Ekstradisi dengan 25 Negara

27 October 2020, 09:27 WIB

Kini China Miliki Perjanjian Ekstradisi dengan 25 Negara-Image-1

Ilustrasi - Image from CGTN

Tiongkok, Bolong.id - Pihak Tiongkok telah menandatangani 59 perjanjian ekstradisi dengan 25 negara, setelah negara tersebut menandatangani perjanjian dengan Belgia dan Siprus pada pertemuan Komite Tetap NPC baru-baru ini.

Dampak perjanjian tersebut, lima puluh penjahat buronan Tiongkok telah dikembalikan melalui operasi "Skynet", yang diluncurkan 2015 oleh kelompok koordinasi antikorupsi pusat, yang bertujuan memulangkan buronan korupsi, penggelapan dan penyuapan di Tiongkok tetapi melarikan diri ke negara lain. Demikian dilansir dari CGTN, Senin (26/10/2020). 

Pada Juli 2016, Huang Haiyong, yang diduga melakukan pelanggaran penyelundupan dan menghindari pajak lebih dari 700 juta yuan (sekitar Rp1,5 triliun), diekstradisi dari Peru setelah 18 tahun menjadi buronan pertama Tiongkok yang dipulangkan dari negara Amerika Latin.

Pada November 2018, Yao Jinqi, mantan wakil kepala Kabupaten Xinchang di Provinsi Zhejiang, Tiongkok Timur, diekstradisi dari Bulgaria sesuai dengan Perjanjian Ekstradisi Tiongkok-Bulgaria, pertama kalinya Tiongkok mengekstradisi tersangka pegawai negeri dari negara anggota Uni Eropa.