Lama Baca 2 Menit

China Perketat Aturan Anti Pencucian Uang Bagi Pedagang Logam Mulia dan Batu Permata

04 July 2025, 11:13 WIB

China Perketat Aturan Anti Pencucian Uang Bagi Pedagang Logam Mulia dan Batu Permata-Image-1
Ilustrasi

Beijing, Bolong.id - Bank sentral Tiongkok telah mengeluarkan peraturan anti pencucian uang dan antipendanaan terorisme baru yang secara khusus menargetkan pedagang logam mulia dan batu permata yang beroperasi di negara tersebut.

Dilansir dari 中国经济网 Kamis (04/07/25), aturan baru Bank Rakyat Tiongkok (PBOC) bertujuan untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris, memerangi kejahatan terkait, dan menstandardisasi praktik dalam sektor ini, menurut pernyataan terbaru dari PBOC.

Berlaku efektif pada 1 Agustus, para dealer akan diharuskan memenuhi kewajiban anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme tertentu untuk setiap transaksi tunai senilai 100.000 yuan atau lebih, atau jumlah yang setara dalam mata uang asing, menurut aturan baru tersebut.

Ini termasuk melaporkan setiap transaksi tunai tunggal atau transaksi tunai harian kumulatif yang mencapai atau melampaui ambang batas 100.000 yuan ke Pusat Pemantauan dan Analisis Anti Pencucian Uang Tiongkok. Laporan tersebut harus diserahkan dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal transaksi.

Peraturan tersebut berlaku bagi semua pedagang yang secara sah terlibat dalam perdagangan spot logam mulia seperti emas, perak, platinum, dan batu permata seperti berlian dan giok di Tiongkok.

Harga emas di Tiongkok telah mengalami peningkatan yang signifikan tahun ini, dengan harga spot dan kontrak berjangka di Shanghai Gold Exchange mencapai titik tertinggi sepanjang masa pada bulan April, yang menyoroti permintaan pasar. (*)

Informasi Seputar Tiongkok