Lama Baca 2 Menit

Terindikasi Kerugian Negara, LSM Anti Korupsi Laporkan Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek Pemerintah di Bali

08 November 2024, 12:50 WIB

Terindikasi Kerugian Negara, LSM Anti Korupsi Laporkan Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek Pemerintah di Bali-Image-1
Ketua Pembina Garda Tipikor Indonesia (GTI) Bali Pande Mangku Rata

Bolong.Id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Bali melaporkan  sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di tingkat Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Mengwi kepada KPK dan Kejaksaan Agung, Kamis (7/11). 

Ketua Dewan Pembina DPD GTI Bali Pande Mangku Rata yang ditemui, Jumat (8/11) mengungkapkan dugaan korupsi ini mulai dari penyalahgunaan jabatan, pungli, proyek fiktif, gratifikasi hingga proyek yang berpotensi kerugian negara seperti pembangunan jalan Tol Gilimanuk - Mengwi dan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB). 

“Dasar pelaporan ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 41 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan dalam pemberantasan korupsi,” Ujar pria kelahiran Gianyar itu. 

Pande juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi di kabupaten kabupaten lain. Menurutnya ini adalah moment yang tempat untuk bersih bersih di Bali bebas dari korupsi seperti Asta Cita Presiden Prabowo butir ke tujuh yaitu  Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. (msf)