Lama Baca 3 Menit

Bea Cukai Hong Kong dan China Daratan Bergabung Basmi Kasus Selundupan Ilegal

11 June 2021, 11:53 WIB

Bea Cukai Hong Kong dan China Daratan Bergabung Basmi Kasus Selundupan Ilegal-Image-1

Pelabuhan di Hong Kong - Image from ANTHONY KWAN/BLOOMBERG NEWS

Hong Kong, Bolong.id - Dalam operasi anti penyelundupan bersama dengan bea cukai Tiongkok daratan, Bea Cukai Hong Kong baru-baru ini memecahkan kasus penyelundupan speedboat dan menyita sejumlah barang selundupan dengan nilai pasar sekitar 120 juta dolar Hong Kong. Ini adalah kasus penyelundupan speedboat terbesar yang pernah terdeteksi oleh Departemen Bea dan Cukai. 

Dilansir dari Xinhua pada Kamis (10/6/2021), menurut bea cukai, barang-barang yang diselundupkan mencakup sekitar 66.000 barang bernilai tinggi, sekitar 2,3 ton bahan makanan berharga, dan sekitar 186 kg spesies langka.

Bea Cukai Hong Kong dan Bea Cukai Daratan telah meluncurkan operasi anti-penyelundupan dengan nama sandi ‘Xunlei’ sejak Maret. Secara khusus, Bea Cukai Hong Kong telah memperkuat pertukaran intelijen dengan departemen anti-penyelundupan Bea Cukai Tiongkok Daratan dan telah menargetkan kelompok penyelundupan lintas batas untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Departemen bea cukai daratan mengambil tindakan dari Maret hingga April, menghancurkan tiga gudang yang diduga menyimpan barang selundupan di Guangdong, Guangxi dan Anhui. Tim telah menangkap 11 orang dan menyita sekitar 2,42 ton sisik trenggiling yang diduga selundupan, dengan nilai pasar sekitar 50 juta yuan.

Selama operasi berlangsung, total nilai barang selundupan yang diduga disita oleh Bea Cukai Hong Kong adalah sekitar 120 juta dolar Hong Kong, dan total nilai pasar dari barang-barang selundupan yang disita oleh Bea Cukai Daratan melebihi 180 juta dolar Hong Kong.

Pada konferensi pers yang diadakan pada tanggal 10 Juni, Chen Zida, Asisten Komisaris (Intelijen dan Investigasi) Bea Cukai Hong Kong, menekankan bahwa departemen bea cukai telah berusaha untuk memerangi kegiatan penyelundupan lintas batas dan akan terus menjaga kontak dan kerja sama yang erat, dan melaksanakan operasi gabungan khusus untuk lebih meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum di Hong Kong dan Daratan.

Penyelundupan adalah kejahatan serius. Menurut Undang-undang Impor dan Ekspor Hong Kong, siapa pun yang mengimpor atau mengekspor kargo yang tidak berwujud dapat didenda hingga 2 juta dolar Hong Kong dan dipenjara selama tujuh tahun. 

Menurut Peraturan Perlindungan Spesies Hewan dan Tumbuhan yang Terancam Punah di Hong Kong, siapa pun yang secara ilegal mengimpor dan mengekspor spesies yang terancam punah dapat didenda hingga 10 juta dolar Hong Kong dan dipenjara selama sepuluh tahun.(*)


Informasi Seputar Tiongkok